SELAMAT DATANG DI BLOG ILMU TAMBAHAN ING NGARSO SUNG TULODO, ING MADYO MANGUN KARSO, TUT WURI HANDAYANI

Bentuk Bentuk Wirausaha

A.    Badan usaha industri
Badan usaha industri adalah badan usaha yang pekerjaannya mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi yang siap dikonsumsi.
Proses pengelolaan bahan dasar tersebut merupakan proses pengolahan bentuk barang jadi yang menimbulka banyak manfaat. Misalnya : badan usaha industri itu bergerak pada industri logam, industri tekstil, industri sepatu, industri kerajinan tangan, industri mobil, industri makana assembilang, dan sebagainya.
B.     Badan usaha perniagaan
badan usaha perniagaan adalah badan usaha yang pengelolaan usahanya membeli barang-barang untuk dijual kembali tanpa mengubah sifat barang. Badan usaha perniagaan merupakan badan usaha yang bergerak dalam aktivitas menyalurkan dan menjual kembali dari produsen ke tangan konsumen. Contoh badan usaha tersebut, antara lain ekspor-impor, grosir, agen, pedagang eceran dan sebagainya.
C.    Badan usaha agraris
Badan usaha agraris adalah badan usah yang bergerak dalam pengolahan dalam usaha tanah. Misalnya : pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan lain sebagainya. Badan usaha agraris sangat erat hubungannya dengan keadaan alam, misalnya iklim, cuaca, keadaan tanah dan sebagainya. Dengan perkataan lainnya, badan usaha agraris itu merupakan badan usaha yang mengolah dan memanfaatkan bantuan alam, sehinnga barang yang diolahnya itu banyak manfaatnya untuk kepentingan konsumen.
D.    Badan usaha ekstraktif
Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang mengolah dan mengelola penggalian, mengambil, serta mengumpulkan kekayaan dari alam yang sudah tersedia sebelumnya. Contoh badan usaha ekstraktif, antara lain : pertambangan, pembuatan garem, pembuatan migas, dan sebainya. Barang-barang yang sudah tersedia dari pertambangan, di antaranya timah, batu bara, minyak, aspal, perak, emas, tembaga, seng, besi, baja, dan sebainya.
E.     Badan usaha jasa
Badan usaha jasa adalah badan usaha yang aktivitasnya usahanya bergerak dalam bidang pemberian atau pelayanan jasa pada konsumen. Badan usaha ini, hanya memberikan atau menyewa jasa kepada orang lain atau badan usaha lainnya. Badan usaha jasa, dapat dipisahakan menjadi badan usaha finansial dan badan usaha nonfinasial :
a.      Badan usaha finansial
Badan usaha finansial selalu bergerak dalam bidang pemberian atau pelayanan jasa-jasa kredit uang. Contoh badan usaha finansial, antara lain : bank, koperasi, asuransi dan sebagainya.
b.      Badan usaha jasa nonfinansial
Badan usaha jasa nonfinansial, aktivitas memberikan pelayanan jasa-jasa lain diluar pemberian kredit uang atau permodalan.
Badan usaha ini, diantaranya sebagai berikut :
a)Badan usaha persewaan, misalnya persewaan alat-alat pesta, persewaan gudang, persewaan kendaraan, dan sebagainya.
b) Badan usaha jasa hiburan, mislanya bioskop, panggung kesenian, dan sebagainya.
c) Badan usaha profesi, mislanya jasa angkutan public, jasa dokter, jasa arsitek, dan sebagainya.
d)Badan usaha pertanggungan, misalanya jasa asuransi, jasa bank, dan sebainya.
1.     Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari legilitas hokum
A.    Badan usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang dan ia sendiri yang memimpin, pemiliknya, serta bertanggungjawab atas segala perkerjaannya. Dengan perkataan lain, badan usaha perseorangan itu merupakan badan usaha yang dikelola dan diawasi seseorang. Karena modal usaha itu milik seorang, maka segala keuntungan yang diperoleh miliknya.
Demikian  pula segala kerugian atau resiko yang dideritanya, menjadi tanggungjawab sendiri. Bentuk usaha perseorang adalah bentuk usaha yang banyak dipilih oleh masyarakat, karena produser pendiriannya sangat sederhana dan tidak banyak birokrasi.
1)      Kebaikan badan usaha perseorangan
a)      Mudah didirikan dan mudah dibubarkan.
b)      Mudah mengambil suatu keputusan.
c)      Produser pendiriannya sangat sederhana.
d)     Ada kebebasan di dalam pengelolaannya.
e)      Biaya mengurus organisasi relative kecil atau sederhana.
f)       Rahasia perusahaan terjamin.
g)      Keuntungan laba jatuh kepada seorang atau pemilik.
h)      Pengawasan badan usaha terpuasat pada satu orang.
i)        Mudah mengadakan perubahan dalam pengelolaan usaha
2) Keburukan badan usaha perseorangan
a)      Kemampuan manajemennya terbatas.
b)      Resiko dalam usaha ditanggung sendiri
c)      Kecakapan dan ketrampilan pimpinan sangat terbatas.
d)     Modalnya terbatas dan kadang-kadang sangat sulit untuk menambahnya.
e)      Tanggungjawab tidak terbatas, karena tidak ada pemisahan yang jelas antara  kekayaan badan usaha dan kekayaan milikn sendiri.
f)       Kelangsungan hidup badan usaha kurang terjamin.
g)      Keputusan kadang-kadadang kurang tepat
B.     Persekutuan firma
Persekutuan firma adalah badan usaha yang didrikan oleh lebih dari satu orang untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, serta merekalah pemiliknya.
Tanggungjawab sekutu tidak terbatas pada jumlah modal yang disetorkannya. Jika perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadi sekutu dapat dijaminkan untuk menutup kerugian perusahaan. Untuk mendirikan persekutuan firma, mereka bersepakat membuat suatu akta resmi atau akata di bawah tangan. Apabila mereka membuat akta resmi,
Akta pendirian persekutuan firma yang didaftarkan, harus memuat tentang :
v   Nama, nama kecil, kerjaan, dan tempat kediaman para anggota persekutuan
v   Penunjukan nama bersama dari persekutuan dan untuk usah umum
v   Penunjukan siapa yang berhak menandatangani atas nama persekutuan
v   Saat mulai dan nakan berakhirnya persekutuan
1.      Kebaikan dan keburukan persekutuan firma
a.      Kebaikan persekutuan firma
Beberapa kebaikan persekutuan firma, antara lain :
  1.  Prosedur pendiriannya relative rendah
  2.  Pembagian pekerjaan sesuai keahlian
  3.  Kebutuhan akan modal lebih terpenuhi
  4.  Resiko kerugian dapat dibagi beberapa orang anggota
  5.  Kemampuan untuk mencari kredit akan lebih besar
  6.  Kontuinitas perusahaan tidak tergantung pada seseorang
b.       Keburukan persekutuan firma
Beberapa keburukan persekutuan firma, antara lain :
1.      Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para  anggota
2.      Akibat tindakan seseorang anggota firma, akan menyebabkan terlibatnya anggota lainnya
3.      Kemungkinan timbulnya perselisihan paham antara paham pemilik atau pendiri
4.      Kesatuan pendapat sukar dicapai, sehingga pengambilan keputusan sering kurang tepat dan cepat
2) Contoh proses pendirian berikut pembagian keuntungan
Agar lebih jelas, di bawah ini diberikan contoh proses pendirian berikut pembagian keuntungannya. Didin Jaenudin, Dadan Gunawan, dan Ny. Yayah Rodiah, sudah sepakat mendirikan sebuah firma. Firma itu diberi nama Firma Sekawan yang usahanya bergerak dalam bidang perdagangan tekstil. Modal yang disetorkan oleh masing-masing yaitu sebagai berikut : Didin Jaenudin Rp. 6.000.000,00; Dadan Gunawan Rp. 4.000.000,00; sedangkan Ny. Yayah Rodiah Rp. 5.000.000,00. Ada pun pembagian keuntungan atau kerugiannya didasarkan kepada besar modalnya masing-masing yang disetor dengan perbandingan 60 : 40 : 50. Apabila keuntungan yang diperoleh dalam satu tahun berjumlah Rp. 3.000.000,00, maka pembagian keuntungan, untuk mereka bertiga adalah :
     Didin Jaenudin         :
     Dadan Gunawan       :
     Ny. Yayah Rodiah    :
                                                                                                      +Jumlah laba yang dibagikan                                    = Rp.  3.000.000,00
C.    Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) adalah suatu perkumpulan di mana satu atau lebih anggotanya mengikat diri untuk menyerahkan modalnya ke dalam peusahaan yang dijalankan oleh satu orang atau lebih beberapa anggota lainnya, dengan nama bersama dan mereka merupakan pemiliknya.
Dengan perkataan lainnya, persekutuan komanditer (CV) itu adalah suatun persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya tidak perlu sama besarnya.
1)      Keanggotaan dalam persekutuan komanditer
Dalam persekutuan komanditer, kita mengenal 2 macam anggota yaitu :
a) Anggota yang hanya menyerahkan modalnya saja, tetapi ia tidak memimpin perusahaan. Anggota ini disebut anggota pasif.
b) Anggota yang berhak memimpin persekutuan. Anggota ini disebut anggota aktif.
Anggota persekutuan pasif hanya bertanggungjawab terbatas sebesar modal yang diserahkannya, sedangkan anggota persekutuan aktif bertanggungjawab tidak terbatas. Di dalam persekutuan komanditer, kita mengenal tiga macam persekutuan yaitu :
a) Persekutuan komanditer asli, adalah persekutuan yang semula dipimpin oleh badan usaha perseorangan. Karena ingin memperluas usahanya, maka ia memasukan orang lain supaya msu ikut serta di dalam usaha memasukan atau menyerahkan modalnya pada persekutuan.
b) Persekutuan komanditer campuran, adalah apabila persekutuan firma ingin mengadakan penambahan modal baru dengan tidak usah turut ikut campur dalam pimpinan perusahaan. Anggota baruy persekutuan disni, hanya menyerahkan modalnya saja dengan mendapatkan hak-haknya, sedangkan pimpinan perusahaan dipegang oleh anggota lama.
c) Persekutuan komanditer dengan saham, adalah apabila modal yang dibutuhkan begitu besardan dibagi-bagi menjadi beberapa saham. Modal usaha dapat dikumpulkan oleh beberapa orang yang ikut serta dengan tanggungjawab terbatas dan anggota baru tidak menjadi pimpinan perusahaan.
2)      Kebaikan dan keburukan persekutuan komanditer
Kebaikan dan keburukan persekutuan komanditer hamper sama saja dengan firma, hanya permodalan CV lebih besar dari pada firma.
a.       Kebaikan-kebaikan persekutuan komanditer
                       Kebaikan-kebaikan persekutuan komanditer antara lain :
1.      Pendiriannya relative agak mudah.
2.      Modal yang dikumpulkan lebih banyak.
3.      Manajemen perusahaan dapat dideversifikasikan.
4.      Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
5.      Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
b.      Keburukan-keburukan persekutuan komanditer
                       Keburukan-keburukan persekutuan komanditer, antara lain :
1.      Sukar untuk menarik kembali invertarisnya
2.      Tanggungjawabnya tidak terbatas
3.      Kelangsungan perusahaan tidak tertentu
4.      Harus membayar bunga modal kepada sekutu diam
3)      Contoh proses pendirian persekutuan komanditer berikut permodalan dan pembagian keuntungannya
Agar lebih jelas, di bawah ini dimuat contoh proses pendirian persekutuan komanditer (CV) berikut permodalan dan pembagian keuntungannya.
Firma sekawan kepunyaan Didi Djaenudin, Dadan Gunawan, dan Ny. Yayah Rodiah, bermaksud ingin memperluas usahanya dengan cara memperluas modalnya. Dipuutuskan oleh bersama firma sekawan diubah menjadi Persekutuan Komanditer. Kebetulan sekali ada Sdr. Oman Saputra yang bersedia menyetorkan modalnya Rp. 5.000.000,00 dan ia bertindak menjadi sekutu diam (pasif). Akhirnya permodalan CV sekawan akan terkumpul menjadi :
ØModal dari Didin Djaenudin          = Rp. 6.000.000,00
ØModal dari Dadan Gunawan          = Rp. 4.000.000,00
ØModal dari Ny. Yayah Rodiah       = Rp. 5.000.000,00
ØModal dari Oman Saputra              = Rp. 5.000.000,00
Modal keseluruhan CV Sekawan akan berjumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Mengenai keuntungan perusahaan, terlebih dahulu sekutu kerja (aktif) mendapatkan 5%, sedangkan sekutu diam (pasif) mendapatkan bunga modal sebesar 10%. Sisa keuntungan perusahaan dibagikan kepada sekutu kerja (aktif) dan sekutu diam (pasif) tidak akan memperolah modal karena menderita kerugian.
Andaikata pada tahun 2005, CV Sekawan memperoleh keuntungan dari kegiatan usahanya sebesar Rp. 3.950.000,00 (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), maka pembagiaan keuntungannya sebagai berikut:
Jumlah keuntungan seluruhnya …………………         = Rp.3.950.000,00
Bunga modal :
  1. Didin Djaenudin          5% x Rp. 6.000.000,00       = Rp.   300.000,00
  2. Dadan Gunawan         5% x Rp. 4.000.000,00       = Rp.   200.000,00
  3. Ny. Yayah rodiah        5% x Rp. 5.000.000,00       = Rp.   250.000,00
  4. Oman Saputra              10% x Rp. 5.000.000,00     = Rp.   500.000,00
 +                                        = Rp.1.250.000,00
Jumlah bungsa modal ……….……....            = Rp.2.700.000,00
Sisa keuntungan CV “Sekawan”
Tahun 2005                                                                    =Rp. 2.700.000,00
Sisa keuntungan tersebut dibagikan pada sekutu kerja, sebagai berikut :
Sisa keuntungan CV Sekawan pada tahun 2005           =Rp. 2.700.000,00
Dibagikan kepada :
Didin Djaenudin                                                         =Rp.1.080.000,00
Dadan Gunawan                                                         =Rp.    720.000,00
Ny.YayahRodiah                                                        =Rp.    900.000,00
                                                                                    =Rp.2.700.000,00
Maka keuntungan masing-masing sekutu CV Sekawan itu, adalah sebagai berikut :
Didin Djaenudin      : Rp 300.000,00 + 1.080.000,00 =Rp 1.380.000,00
Dadan gunawan       : Rp 200.000,00 + 1.080.000,00 =Rp 1.280.000,00
Ny.Yayah Rodiah : Rp 250.000,00 + 1.080.000,00 =Rp 1.330.000,00
                                                                                          +
Jumlah keuntungan seluruhnya                                   =Rp.4.490.000,00
D.    Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu perseroan yang mempoleh modalnya dengan mengeluarkan sero-sero (saham), di mana tiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggungjawab sebesar modal yang diberikan.
Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah adanya saham yang dimilikinya. Artinya makin besar jumlah saham yang dimiliknya, maka semakin besar pula andil dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan. Adapun tanggungunjawab seorang pemegang terhadap pihak ketiga terbetas pada modalnya sahamnya.
Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang berbadan hukum dan terdapat pemisahan antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi pemiliknya. Mendirikan perseroan terbatas (PT) harus dengan akta notaris dan harus ada izin dari Menteri Kehakiman dan umumkan dalam Lembaran Berita Negara. Dalam akte pendiriannya, PT harus memuat tentang :
·         Nama perseroan dan tujuannya
·         Nama-nama pendiri perseroan serta alamatnya
·         Jumlah perseroan
·         Anggaran dasar perseroan
1.      Kebaikan dan keburukan perseroan terbatas
a.      Kebaikan-kebaikan perseroan terbatas
Kebaikan-kebaikan perseroan terbatas, antara lain :
1.      Kelangsungan hidup perusahan lebih terjamin dan lebih lama
2.      Tanggungjawabnya terbatas
3.      Pengelolaannya usahanya efisien
4.      Kebutuhan modal lebih besar dan mudah terpenuhi
5.      Saham dapat diperjual belikan
b.      Keburukan-keburukan perseroan terbatas
Keburukan-keburukan perseroan terbatas, antara lian :
1.      Biaya pendiriannya relatif mahal
2.      Kurangnya komunikasi antara pemegang saham
3.      Tidak ada rahasia mengenai perjualan saham
2.      Contoh proses pembahagiaan keuntungan dalam perseroan terbatas
Agar lebih jelas, di bawah ini dibuat contoh proses pembagian keuntungan perseroan terbatas (PT) :
PT Bahagia Jaya pada tahun 2005, memperoleh keuntungan Rp. 15.000.000,00 (lima juta rupiah). Modal seluruhnya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan baru disetor 80%. Adapun pembagian keuntungannya atau labanya ditentukan sebagai berikut :
·         Dibayarkan dahulu bunga modal 5% dari modal yang disetor
·         Sisanya dibagikan 60% untuk para pemegang saham
·         Diperuntukkan untuk cadangan sebesar 10%
·         Dipergunakan untuk dana social sebesar 5%
·         Bagian untuk direksi sebesar 20%
·         Dibagikan untuk bonus para karyawan sebesar 5%
·         Di sini pembagian keuntungan/laba perusahaan akan tampak sbb :
Jumlah laba keseluruhan                                               = Rp.15.000.000,00
Bunga modal/laba                                                         = Rp. 4.000.000,00                            -
Sisa keuntungan laba                                                    =Rp. 11.000.000,00
Pembagiannya adalah :
Direksi                      20% x Rp. 11.000.000,00            = Rp 2.200.000,00
Cadangan                 10% x Rp. 11.000.000,00            = Rp 1.100.000,00
Pemegang saham      60% x Rp. 11.000.000,00            = Rp 6.600.000,00
Dana sosial               5%   x Rp. 11.000.000,00            = Rp.   550.000,00
Bonus                       5%   x Rp. 11.000.000,00            = Rp.   550.000,00
-          = Rp.11.000.000,00
Di sini pemegang saham akan memperoleh Rp. 4.000.000,00, ditambah sebesar Rp. 6.600.000,00   = Rp. 10.600.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar